PUBGM & Free Fire Masuk Pertimbangan Blokir Oleh Kominfo

faizalkamill
25/06/2021 17:00 WIB
PUBGM & Free Fire Masuk Pertimbangan Blokir Oleh Kominfo
Seorang anak bermain PUBG Mobile/MOHD RASFAN/AFP via Getty Images

Merespon surat yang dilayangkan oleh Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu tentang permohonan pemblokiran beberapa game online, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) angkat bicara tentang hal tersebut. Dilansir dari CNN, juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan bahwa Kominfo saat ini sedang memproses permohonan tersebut.

"Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/6).

Sumber: xda-developers

Dedy menjelaskan pemblokiran sistem elektronik termasuk game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021. Dedy kemudian menjelaskan bahwa pemblokiran game secara nasional harus dilakukan secara hati-hati dan mematuhi undang-undang yang berlaku.

Dijelaskan bahwa Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir suatu game atau aplikasi jika hal yang bersangkutan menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan. Blokir ini bisa efektif berlaku secara nasional maupun kabupaten.

Sebelumnya dalam surat permohonan yang dikirimkan oleh Bupati Mukomuko, pihak pemerintahan Mukomuko ingin game online seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, Higgs Domino dan game sejenisnya untuk diblokir dari smartphone ataupun komputer di wilayah tersebut. Surat permohonan itu kemudian dilayangkan ke Kominfo lantaran pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk memblokir situs dan aplikasi game online. Untuk alasan pemblokiran, mereka mengatakan bahwa game-game yang telah disebutkan tadi dapat berdampak negatif kepada anak mulai dari kesehatan hingga pendidikan.

Gameplay PUBG Mobile/DroidCheatYT

Permintaan pemblokiran kepada game-game tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi. Beberapa tahun yang lalu, tepatnya pada 2019, hal serupa sempat terjadi yaitu rencana pemberian fatwa haram oleh MUI terhadap game PUBG. Alasan utama saat itu adalah pengkaitan antara video game dengan perilaku kekerasan mengacu pada kasus terorisme yang dilakukan oleh Brenton Harrison Tarrant kepada jemaah Masjid Al-Noor di Selandia Baru. Dalam kasus tersebut terdapat dugaan bahwa apa yang dilakukan oleh Brenton terinspirasi oleh video game. Meski begitu, setelah diadakan perundingan antara para pihak terkait, pemberian fatwa haram tersebut tidak jadi dilakukan.

Seperti yang dijelaskan oleh Kominfo sebelumnya, permohonan yang ada saat ini masih dalam proses sehingga kita bisa menunggu hasil akhirnya dalam beberapa waktu tentang apakah game seperti PUBG ataupun Free Fire akan diblokir di Indonesia. Bagaimana pendapatmu Sobat Esports?