Lagi, Gubernur Aceh Suarakan Blokir Game Online PUBG & Sejenisnya

Billy Rifki
21/10/2021 00:18 WIB
Lagi, Gubernur Aceh Suarakan Blokir Game Online PUBG & Sejenisnya
twitter

Isu soal halal-haram game online kembali mencuat di daerah Aceh. Setelah di beberapa kasus sebelumnya instansi keagamaan Aceh memutuskan fatwa haram untuk game online seperti PUBG dan Mobile Legends, kini giliran Gubernur Aceh, Nova Iriansyah berujar demikian.

Dilansir dari Antara pada Rabu kemarin (20/10), Nova meminta pada Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KEMKOMINFO) untuk memblokir game PUBG dan sejenisnya beserta judi online. Hal ini dikarenakan makin maraknya masyarakat Aceh yang melakukan aktivitas tersebut.

Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Murni, mengatakan permintaan itu dituangkan dalam Surat Gubernur yang merujuk Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan, antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.

Sementara untuk judi online, secara eksplisit disebutkan bahwa permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial yang hukumnya haram. Menurutnya, dalam surat itu menyebutkan pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

Kegiatan ini dianggap Murni menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan ulama setempat. "Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh, sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh," ucapnya.

Isu ini cukup ironis mengingat sekelompok pemuda Aceh juga telah melantik 23 pengurus esports tingkat provinsi di sana. Disampaikan Ketua Harian Esports Indonesia (ESI) Provinsi Aceh, Zahlul, berdasarkan keputusan KONI Pusat tentang esports sebagai salah satu cabang olahraga prestasi di Indonesia. Kepengurusan ini perlu agar pemuda-pemuda Aceh bisa ikut serta dalam ajang olahraga nasional seperti PON.

PUBG sendiri merupakan titel game esports yang cukup banyak diminati. Di Indonesia, game PUBG lebih banyak dimainkan dengan perangkat mobile dan beberapa gamer profesional yang memainkan game ini telah mendulang kekayaan cukup besar.

Pemerintah Aceh sepertinya harus memilah kembali jenis hiburan yang benar-benar merugikan atau game yang justru bisa meningkatkan kreatifitas dan daya saing pemuda di Aceh. Misalnya di Arab Saudi, negara yang dikenal punya penerapan hukum Islam yang kuat, malah menyelenggarakan turnamen esports yang diprakarsai oleh otoritas esports resmi di sana.

Semoga gamer di Aceh bisa menunjukan kalau bermain game bukanlah sama dengan tindakan negatif seperti perjudian online!