Curi Alat Pendeteksi Gempa Rp700 Juta Demi Main di Warnet

Billy Rifki
30/07/2019 09:31 WIB
Curi Alat Pendeteksi Gempa Rp700 Juta Demi Main di Warnet
keepo.me

Kasus pencurian unik terjadi di Palu, Sulawesi Tengah. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) setempat melaporkan bahwa mereka kehilangan alat pendeteksi gempa.

Untungnya, tak butuh waktu lama bagi kepolisian menangkap dua orang pelaku, dari tersangka empat orang. Satu di antaranya masih berusia pelajar. Pelaku bernama Sofyan, alias Ophan (43), dan AP (14) ternyata telah menjual alat pendeteksi gempa curiannya. Alat ini ditaksir nilainya mencapai Rp700 Juta.


Sumber: news.detik.com

Ironisnya, mereka menjual kembali alat tersebut di laman Facebook dengan harga cuman Rp 480 ribu . Mengutip hasil jumpa pers, Senin (29/7), dari Detik.com, "Kedua pelaku ditangkap atas petunjuk postingan di grup Info Kota Palu (IKP) pada media sosial Facebook untuk dijual dengan harga yang sangat murah. Dari hasil pemeriksaan, empat orang terlibat pencurian tersebut. Dua orang kami tangkap, dan dua orang lainnya masih DPO," ujar Kapolres Sigi AKBP, Wawan Sumantri.

Wawab menambahkan, AP terlibat dalam aksi pencurian alat pendeteksi gempa dan belakangan juga diketahui jadi pelaku hilangnya solar cell jalan milik pemerintah Kabupaten Sigi. Dia bersama grup pelajar lain, yang masih dicari keberadaannya, mengaku bahwa hasil penjualan digunakan untuk bermain warnet dan membeli narkoba.

Ophan sebagai penadah mengaku tak tahu kalau alat yang dicuri AP adalah properti penting milik BMKG, sedangkan AP tak menyadari kalau curiannya merupakan alat pendeteksi gempa. Akibat aksinya, BMKG terkendala mendeteksi gempa secara akurat. Kepolisian telah menyita berbagai barang hasil pencurian komplotan AP dan Sopyan, antara lain 1 unit sensor broadband Nanometics, 3 baterai merk Haze, 1 solar panel merk BP Solar BP 38OJ, juga satu unit solar regulator. 


Alat deteksi gempa. Sumber: news.detik.com

Tersangka AP bisa dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5e KUHP, sedangkan penadah kena jerat Pasal 480 Ayat 1. Namun, menurut Wawan karena AP masih di bawah umur, proses peradilan akan masuk dalam peradilan anak dan menghadirkan orang tua tersangka saat pemeriksaan.

Wah, pencurinya sih ga cuma merugikan perorangan saja, tapi satu wilayah bisa jadi korban kalau bencana alam karena tidak bisa mendeteksi lebih awal. Apa pendapatmu sobat esports?