Temuan-temuan baru dalam kasus raibnya uang tabungan Winda Lunardi atau Earl membuat masalah ini tampak semakin rumit. Fakta bahwa korban menandatangani blanko kosong yang membuat tersangka dengan bebas 'memainkan' uang tersebut, hingga adanya aliran dana untuk membuka polis di salah satu perusahaan asuransi menjadi bukti pegangan kuasa hukum Maybank, Hotman Paris dalam usaha membela kliennya.
Kejanggalan tersebut menjadi alasan hingga saat ini Maybank belum mau membayar kerugian 22 miliar Rupiah milik Winda. Pendapat dari Prof. Eddy O. S. Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, UGM), dan Yunus Husein (Pakar Hukum Perbankan STIH Jentera) di talkshow ROSI, menyatakan bahwa pihak Maybank seharusnya tetap membayar kerugian Winda, sembari menjalani proses hukum.
Source: YouTube KompasTV
Bapak Yunus Husein memberi tanggapan bahwa kesalahan yang diakibatkan oleh kepala cabang membuat Maybank harus membayar ganti rugi. Jika nantinya pada proses hukum terbukti ada keterlibatan selain oleh kepala cabang maka Maybank berhak mendapat pengembalian tersebut. Hampir senada dengan pernyataan di atas, Prof. Eddy juga menyarankan Maybank untuk membayar uang tersebut namun dengan catatan pembuktian bahwa Winda tidak mengetahui/menyetujui aliran transaksi yang dilakukan dalam rekeningnya.
"Terlepas dari teka-teki ini, saya sudah minta ke Maybank, bayar saja...," ucap Hotman Paris menanggapi pernyatan dari Prof. Eddy, Bapak Yunus Husein, dan Rosi. Menurut kuasa hukum Maybank tersebut, dirinya akan meminta pihak bank membayarkan uang tabungan yang raib tersebut asalkan Winda dan ayahnya mau datang ke Kopi Johny dengan win-win solution.
Keganjilan yang ditekankan oleh Hotman Paris dalam talkshow tersebut adalah keterlibatan ayah Winda dalam proses transaksi uang, dimana ada transaksi yang digunakan untuk membuka polis hingga bunga tabungan yang dikirim ke rekening lain.
Prof Eddy dan Bapak Yunus menanggapi baik itikad Hotman Paris untuk meminta Maybank mengembalikan uang 22 miliar milik Winda, karena menurut mereka, bisnis perbankan didasari dengan kepercayaan. Namun, setelah dikembalikan, proses hukum yang sedang berlangsung tidak boleh dihentikan untuk melacak keanehan aliran dana.
Hingga sekarang, kasus raibnya uang milik atlet esports Winda Lunardi sudah menjadi perbincangan publik nasional. Bagaimana pendapatmu Sobat Esports, setujukah kamu bahwa uang yang hilang tersebut harus dibayar terlebih dahulu oleh pihak Maybank, baru melanjutkan proses hukumnya?
Upcoming Tournament | Lihat Semua > | |
---|---|---|
Belum ada event
|
Ongoing Tournament | Lihat Semua > | |
---|---|---|
Belum ada event
|
Video Pilihan | ||
---|---|---|
|