Organisasi kesehatan dunia atau WHO memang merekomendasikan bermain game sebagai sarana untuk mengusir kebosanan dan mencegah depresi mental pada masa pandemi ini. Namun tampaknya beberapa individu mengambil saran tersebut terlalu ekstrim, contohnya dua pemuda yang akhirnya ditangkap oleh aparat keamanan ini.
Dilansir oleh Kompas.com, dua warga Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim (25) dan Fathurrohman (25) ditangkap oleh polisi karena kedapatan nyabu sambil bermain game online. Keduanya mengaku bosan tinggal di rumah pada masa pandemi Corona ini.
Kasatreskoba Polres Probolinggo Kota AKP Harsono mengatakan kedua karyawan koperasi dan pabrik tersebut ditangkap di indekos Jalan Maramis, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Minggu (19/4/2020) lalu.
Dalam konferensi pers, Harosono mengatakan bahwa keduanya kedapatan sedang bermain game online sambil mengonsumsi narkoba jenis sabu. Penuturan pelaku mengatakan mereka melakukan hal tersebut agar kuat bermain game online, akibat bosan dan jenuh diam di rumah saat perusahaan mereka memberlakukan work from home.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, serta Padal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Wah, tindakan seperti ini memang tidak boleh di contoh yah Sobat Esports. Menggunakan obat-obatan terlarang untuk memberikan stimulus agar kuat bermain game tentu bukan perbuatan yang terpuji.
Bagi kalian yang memilih game sebagai sarana hiburan, bermainlah dengan bijak yah, serta jangan lupa untuk selalu jaga kesehatan!
Upcoming Tournament | Lihat Semua > | |
---|---|---|
Belum ada event
|
Ongoing Tournament | Lihat Semua > | |
---|---|---|
Belum ada event
|
Video Pilihan | ||
---|---|---|
|