Anggota DPR Ingin Atlet Esports Dilindungi Dengan UU!

Rendy Lim
12/11/2020 12:15 WIB
Anggota DPR Ingin Atlet Esports Dilindungi Dengan UU!
Asian Games 2018 Esports Exhibition; source google

Perbincangan soal Rancangan Undang-undang(RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) kembali digelar oleh Anggota Komisi X DPR RI dalam rapat secara virtual pada Selasa (10/11). Selain anggota Komisi X, rapat tersebut juga diikuti oleh beberapa pihak terkait. 

Pada rapat dengan pendapat tersebut, Komisi X DPR RI meminta masukan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Indonesia esports Association (IESPA), Asosiasi Video Game Indonesia (AVGI), dan Pengurus Besar esports Indonesia (PBESI) mengenai industri esports yang sedang populer di masyarakat agar dapat diatur dalam sebuah undang-undang.

Yoyok Sukawi; Source: Google

Saat ini, esports sendiri belum termasuk salah satu cabang olahraga yang diatur secara khusus dalam UU SKN. Sebelumnya, kita sudah melihat esport dipertandingkan sebagai salah satu cabang olahraga pada ekshibisi Asian Games 2018 serta memperebutkan medali di SEA Games Filipina 2019

Salah satu panitia kerja RUU SKN, A.S Sukawijaya atau Yoyok Sukawi mengatakan bahwa esports merupakan potensi olahraga elektronik yang harus dikembangkan dan supaya lebih baik lagi harus ada perlindungan khusus dari sebuah Undang-undang. 

"Saya dan anggota Komisi X mendukung olahraga esports supaya dilindungi dalam sebuah UU. Atlet esports Indonesia sudah banyak yang mendunia dan esports Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan yang cukup pesat dengan revenue terbesar di Asia Tenggara. Maka dari itu perlu ada peran negara dalam memajukan cabang ini," tutur CEO PSIS Semarang ini dikutip dari Tribun.

Untuk bentuk perlindungannya, Yoyok Sukawi mencontohkan adanya dampak potensi kurang baik terhadap kesehatan akibat radiasi. Dalam UU SKN nanti, harus ada aturan terkait kesehatan bagi atlet esports supaya lebih mudah dalam kontrol ke fasilitas kesehatan. 

Bagaimana pendapatmu Sobat Esports, apakah kamu setuju kalau esports kedepannya diatur dalam undang-undang? Apa saja pertimbangannya?