Simposium Esports, Wacana Akomodir Esports di UU SKN

Billy Rifki
06/09/2019 13:43 WIB
Simposium Esports, Wacana Akomodir Esports di UU SKN
Kemenpora.go.id

Jelang peringatan Hari Olahraga Nasional 2019 (Haornas), tanggal 8 September nanti, Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berencana menggelar simposium guna membahas esports dari berbagai sudut pandang, termasuk kemungkinan mengakomodasinya dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) ke depannya.

Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, menyampaikan dalam jumpa pers Kamis kemarin (5/9) bahwa simposium esports ini akan jadi salah satu rangkaian acara Haornas 2019. Dilansir dari situs resminya, "Poin yang ingin kami sampaikan banyak rangkaian kegiatan menjelang Haornas. Salah satu kegiatan adanya simposium soal esports."

Sebagai narasumbernya, pihak Kemenpora akan mengundang tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang agar mendapat sudut pandang komprehensif tentang esports. Menurutnya, hal ini sudah cukup mendesak, karena banyak kelompok masyarakat yang secara umum menganggap esports atau main gim itu lebih banyak unsur negatifnya.

Termasuk adanya respon global yang memuat statement-statement frontal macam ujaran dari Presiden Donald Trump yang masih menuding bahwa esports dan gim itu sebagai penyebab kekerasan. Belum lagi pemblokiran gim esports di sejumlah negara tetangga, hingga menimbulkan reaksi kontra dari banyak orang yang bekerja di industri esports. Padahal, secara ilmiah, ada penelitian yang terang-terangan membantah hal tersebut.

Makanya, simposium ini diharapkan bisa menelurkan formulasi baru yang lebih bisa diterima banyak pihak dan bisa dimasukkan dalam butir-butir regulasi di Indonesia. Adanya pakem resmi tersebut nantinya, maka para atlet esports dan pihak-pihak yang terkait dengan industri ini punya dasar hukum / profesi yang jelas.

Selain itu, status esports yang telah mulai diakui secara nasional maupun global sebagai cabang olahraga resmi, selanjutnya tidak ada lagi tudingan bahwa orang yang menggeluti esports, genre apapun itu, punya potensi jadi faktor pemicu kekerasan.

Namun, itu masih rencana jangka panjang, karena hasil simposium masih belum berupa regulasi melainkan dalam bentuk kajian yang perlu ditindaklanjuti lebih serius. Gatot hanya bisa menawarkan lewat simposium ini terbentuk sebuah formulasi yang menghindari kerancuan masyarakat atas aktivitas terkait esports.

Gatot mengakui UU Sistem Keolahragaan Nasional masih belum meliputi esports di dalamnya. Meski begitu, dia berharap masyarakat tak memunculkan perspektif macam-macam seperti asal mencap esports haram, ilegal, atau sebagainya.

Simposium esports rencananya digelar sehari sebelum Haornas yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Semoga simposium nanti membawa angin segar bagi Esports Indonesia!