Esports

Mobile Legends dan PUBG Mobile Terdaftar di PSE, Google?

Billy Rifki
20/07/2022 18:00 WIB
Mobile Legends dan PUBG Mobile Terdaftar di PSE, Google?
pse.kominfo.go.id

Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO) mewajibkan para pengembang aplikasi untuk mendaftarkan produknya pada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Kalau penyedia aplikasi digital ini tidak mendaftarkan diri sesuai tenggat waktu 20 Juli 2022 mendatang, produk mereka terancam diblokir pemerintah.

Ini menimbulkan kepanikan kepada publik karena aplikasi populer seperti Google, Whatsapp, Tinder, Netflix termasuk Mobile Legends & PUBG Mobile masuk dalam kriteria yang harus mendaftarkan diri ke sistem PSE.

Untungnya, kedua game favorit gamer tanah air tersebut terpantau sudah terdaftar di situs PSE Kominfo.

Selain dua game tersebut, Genshin Impact yang sempat meledak juga tercatat dalam sistem. Aplikasi populer lainnya yang sudah aman dari ancaman blokir Kominfo di antara lain:

- Tiktok
- Spotify
- Gojek
- Grab
- Shoppe
- Traveloka
- MiChat
- Shareit

Sayangnya, aplikasi semacam Google, Youtube, dan Netflix masih belum mendaftarkan diri. Sementara aplikasi anak perusahaan meta seperti Facebook, Instagram dan Whatsapp sudah terdaftar.

Adapun alasannya Google belum mendaftar karena ketentuan dari pasal PSE yang bertentangan dengan kebijakan Google dan aplikasi yang disebutkan di atas.

Misalnya Pasal 9 ayat 3 yang berbunyi, "Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang, dan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang,"

Kemudian ayat (4) Pasal 9 berisi tentang "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang,"

Bagian meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum dinilai sebagai pasal karet yang rentan disalahgunakan sehingga hal ini masih jadi pertimbangan untuk Google dan aplikasi yang belum terdaftar.

Pihak pemerintah jadi punya kuasa untuk "mematikan" unggahan yang bersifat kritik atau menentukan sendiri postingan provokatif atau tidak. Wah pelik juga nih, kalau ngga ada google kayanya serbasusah jaman sekarang.

Usut punya usut, seorang pengguna Twitter menemukan keanehan saat menelusuri database PSE. Ia menemukan Google sudah terdaftar tapi alamat perusahaan berada di Sumedang sementara Whatsapp terdaftar dengan alamat di jalan Rasuna Said, Jakarta. 

Wah kok mengherankan begini?