Selain Omnibus Law, DPR Undang PBESI Bahas UU Olahraga Nasional

Billy Rifki
07/10/2020 10:44 WIB
Selain Omnibus Law, DPR Undang PBESI Bahas UU Olahraga Nasional
instagram

Beberapa hari belakangan, publik diramaikan oleh kinerja DPR RI yang baru saja mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Aksi mogok dan protes banyak terjadi di masyarakat terkait pro kontra perundangan ini. Namun, bukan Omnibus Law saja yang dirapatkan DPR kemarin.

Lewat postingan Instagram PBESI_Official (3/10), diketahui kalau DPR juga mengundang Pengurus Besar Esports Indonesia untuk membahas Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Agenda ini penting terkait pengakuan esports sebagai cabang olahraga prestasi yang baru sehingga UU SKN harus disesuaikan dengan dinamika olahraga yang sedang populer di masyarakat.

Salah satu poin penting dari pembahasan UU SKN ini adalah pemberian perlindungan atlet esports, pengembangan infrastruktur di tiap provinsi di Indonesia agar bibit-bibit potensial bisa tumbuh dengan baik.

Pemerintah sendiri melalui KEMENPORA menilai esports sangat positif. Selain olahraga ini adaptable dengan situasi zaman, penyelenggaraan esports di masa pandemi juga minim biaya anggaran. Seperti yang dikemukakan pada Piala Menpora Esports 2020 AXIS beberapa waktu lalu.

"Baru kali ini KEMENPORA, sampai tidak harus mengeluarkan anggaran (untuk Piala Menpora Esports 2020 AXIS). Pandemi COVID-19 justru memicu para penyelenggara berpikir ulang, harus kreatif, inovatif, bagaimana caranya tidak membebani anggaran negara," ucap Gatot S. Dewa Broto, Sekretaris KEMENPORA RI (3/10).

Wah, semoga produk UU SKN nanti bisa membuat industri esports nasional semakin baik ya Sobat Esports!