Masih Halal, MUI Beri Tiga Rekomendasi untuk PUBG dan Gim Online

Rendy Lim
27/03/2019 11:08 WIB
Masih Halal, MUI Beri Tiga Rekomendasi untuk PUBG dan Gim Online
PlayerUnknown's Battlegrounds, Cover: Mojok.co

PUBG lagi hangat menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini. Gaya permainan battle royale serta senjata dalam gim tersebut disangkut-pautkan dengan aksi kekerasan di Selandia Baru. Dan membuat segelintir pihak mengkhawatirkan gim ini dapat 'menghasut' pemainnya untuk melakukan hal yang serupa. 

Berbagai langkah coba diambil oleh berbagai pihak, mulai dari wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa haram kepada PUBG, sampai tindakan blokir, dan rencana pembatasan waktu bermain yang dicetuskan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Namun, sebelum keluarnya fatwa haram dari MUI ataupun aksi pemblokiran sah dari Kominfo, ada langkah inisiatif untuk melakukan focus group discussion (FGD) guna membahas dampak-dampak positif serta negatif dari gim online. Kemarin (26/3), MUI menggelar FGD tersebut di kantor mereka dan berdiskusi dengan ragam pihak mulai dari pakar psikologi, Kominfo, KPAI, hingga Asosiasi Esports Indonesia. 

FGD ini seyogianya akan membahas dampak-dampak yang diakibatkan oleh PUBG dan nantinya akan menjadi faktor pertimbangan mengenai perlu atau tidaknya fatwa haram terhadap gim PUBG. Hasilnya, forum diskusi ini memunculkan tiga rekomendasi sebagai wujud kesepahaman dari semua pihak yang hadir. Berikut adalah tiga catatan yang dipaparkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam rilis persnya. 

  • Pertama, gim sebagai produk budaya memiliki sisi positif dan negatif. Oleh karenanya para peserta FGD memiliki kesamaan pandangan yakni mengoptimalkan sisi positif gim, yakni melalui kanal esports, untuk membangun nilai kemanfaatan, memberikan aturan yang asalnya tanpa aturan, serta meminimalisir tindakan negatif. 
  • Kedua, untuk meningkatkan kesadaran publik, Komisi Hukum MUI mengusulkan adanya review terhadap Permen No. 11 Tahun 2016 yang dibuat oleh pemerintah guna mengatur gim agar lebih tinggi manfaatnya dan mencegah kerusakan yang timbulkannya.
  • Ketiga, adalah catatan untuk gim PUBG, yakni melakukan pembatasan usia, konten, waktu, dan dampak yang ditimbulkan. Selain itu, MUI juga meminta adanya pelarangan bagi gim-gim yang secara jelas menampilkan konten pornografi, perjudian, serta perilaku menyimpang lainnya, serta konten-konten yang melanggar peraturan agama dan perundang-undangan. 

Tiga rekomendasi atau hasil diskusi tersebut nantinya akan digunakan oleh MUI sebagai acuan atau referensi bagi pembahasan internal komisi fatwa MUI. Namun menurut Niam, hingga saat ini belum ada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI berkaitan dengan gim online. “Soal tindak lanjutnya nanti apakah bentuknya fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, nanti akan sangat terkait di dalam pendalaman di dalam komisi fatwa,” tutur Naim.

FGD ini sendiri dihadiri oleh perwakilan MUI bidang fatwa, Huzaemah, Ketua Komisi Fatwa MUI Indonesia, Hasan Husein Abdul Fatah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, serta Ketum Asosiasi Esports, Eddy Lim, perwakilan bidang game online KPAI, Margaret Aliyatul Maiumunah, psikolog, Reza Indragiri Amril, serta Ditjen Aprilia Kemenkoinfo, Samuel Abrijani Pangerapan.

Agendanya juga tidak hanya membahas tentang gim PUBG yang marak setelah aksi penembakan di Selandia Baru, namun juga gim online secara keseluruhan. Bagaimana pendapat sobat esport?