Benarkah Kecanduan Game Online Picu Tindak Kriminal?

Billy Rifki
29/05/2020 13:00 WIB
Benarkah Kecanduan Game Online Picu Tindak Kriminal?
m.ayobandung.com

Satu kejadian miris terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Seorang pemuda 17 tahun berinisial AF kedapatan tangan mencuri gabah warga. Parahnya lagi, dikatakan kalau pemuda itu mencuri akibat dorongan candu bermain game online. Aksi tersebut diketahui sudah ia lakukan berulang kali.

AF tertangkap pada Kamis malam (21/5) di Desa Kembang Sawit, Kecamatan Ambal. Ia kepergok warga saat sedang mengambil tumpukan gabah yang memang tidak dimasukan ke penyimpanan oleh si pemilik. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dari amuk massa.


Source: Humas Polres Kebumen

Tapi, benarkah kecanduan game membuat orang nekad melakukan aksi seperti AF?

Memang, ada beberapa kasus kecanduan game yang menimbulkan polemik di masyarakat. Di Jember misalnya, seorang ayah tega menelanjangi dan mengurung anaknya di kandang ayam karena kecanduan game online di warnet. Beda lagi dengan yang terjadi di India. Ada remaja yang mengalami stroke karena kebanyakan main game di smartphone, kasus lainnya bahkan sampai ke tindak penusukan.

WHO (World Health Organization) pernah mencetuskan bahwa kecanduan main game termasuk dalam disorder atau perilaku menyimpang. Mereka merilis poin-poin indikasi yang bisa dijadikan acuan seseorang sudah candu atau dalam batas normal. Beberapa indikasi seorang mulai menyimpang ketika bermain game adalah kerap berteriak-teriak, marah saat aktivitas gamingnya diganggu, sering bertikai dengan keluarga karena kebiasaan gamenya, sering bedagang  dan terkadang lupa hal-hal kecil seperti kehilangan kunci motor atau lupa makan.

Di Indonesia sendiri, penggerak utama dari tindak kriminalitas seperti pencurian masih didorong oleh kesulitan ekonomi. Memang ada kasus seorang ibu di Kediri yang terkejut mendapat tagihan game senilai 11 juta Rupiah karena anaknya membeli Diamond atau mata uang di game online seperti Mobile Legends dan Free Fire. Namun, ini bukanlah tindak kriminal melainkan kelalaian orangtua tidak memberi pengawasan dan arahan kepada anak di bawah umur saat bermain game.

Kembali soal kasus remaja pencuri gabah, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, pelaku bisa bermain game bareng bersama teman-temannya 5 kali dalam seminggu. Ia juga melakukan pencurian setiap hendak bermain game. Gabah sendiri saat ini dihargai sebesar Rp 4.000-Rp 5.000 per kilogram. Besar kemungkinan pencuri menjual gabah untuk akomodasi selama bermain game seperti membeli rokok atau kopi.

Meski begitu, tidak semua pecandu game akan otomatis mengarah pada tindak kriminal, pun masih minim korelasi nyata kalau pelaku mencuri disebabkan kecanduan game, bukannya ekonomi yang terbatas.

Bagaimana pendapatmu, apakah Sobat Esports setuju kecanduan game bisa menyebabkan orang melakukan aksi kriminal?